Jaksa Percaya Terdakwa Korupsi Jiwasraya cuci Uang di Kasino
Jaksa Percaya Terdakwa Korupsi Jiwasraya cuci Uang di Kasino – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memandang team penasihat hukum terdakwa Komisaris Penting PT Trada Alam Minera Heru Hidayat tidak pahami kwalifikasi surat tuduhan berkaitan rumusan faktor tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan demikian, Jaksa masih percaya Heru lakukan pencucian uang atas korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang bikin rugi negara Rp16,8 triliun termasuk juga untuk bayar judi kasino.
“Baik dalam soal pembayaran beberapa tanah serta bangunan, pembelian valas, pembayaran kasino kunjungi Agen slot online terpercaya, pembelian beberapa kendaraan bermotor atau pemerolehan beberapa perusahaan sudah diterangkan dengan cara jeli, komplet oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuduhan,” sebut jaksa Ardito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6).
“Hingga alasan Penasihat Hukum Terdakwa Heru Hidayat pada angka 12 Nota Keberatan ialah salah serta tidak berdasarkan hingga pantas untuk dikesampingkan,” sebut Jaksa.Jaksa minta team penasihat hukum Heru tidak memaknai TPPU dalam makna sempit. TPPU, jelas jaksa, adalah tindak pidana kelanjutan (follow up crime) yang disebut kejahatan dari tindak pidana asal (predicate crime).
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat kenakan rompi tahanan selesai jalani kontrol di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Heru Hidayat ditahan berkaitan masalah sangkaan korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi/ama.Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat disangka lakukan pencucian uang di kasino hasil dari korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya
Disamping itu, Jaksa menyanggah keberatan terdakwa yang memandang tindakan mereka adalah ranah pasar modal serta bukan tindak pidana korupsi. Jaksa menerangkan jika pasar modal cuma jadi modus operandi beberapa terdakwa dalam korupsi yang dilaksanakan.
“Penuntut Umum sudah memberikan beberapa keputusan Kasus Tindak Pidana Korupsi serta TPPU yang memakai instrumen pasar modal untuk modus operandi diantaranya Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1513 k/Pid.Sus/2013 tanggal 26 September 2013 atas nama Terdakwa Umar Zen, dan sebagainya,” papar Jaksa
Berdasar kepercayaan itu, Jaksa minta Majelis Hakim yang menghakimi kasus menampik eksepsi yang diserahkan terdakwa Heru Hidayat. Jaksa memandang materi nota keberatan atau eksepsi terdakwa telah masuk ke inti kasus hingga sidang harus diteruskan.
“Kami dengan cara tegas mengatakan keberatan team penasihat hukum terdakwa itu telah masuk ke cakupan materi inti kasus yang kebenarannya akan ditunjukkan selanjutnya dalam kontrol di persidangan,” pungkas Jaksa.
Dalam kasus masalah sangkaan korupsi pengendalian keuangan serta dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Heru Hidayat dituduh menyalahi Klausal 2 ayat (1) Jo Klausal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti sudah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo. Klausal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia dituduh menyalahi Klausal 3 atau Klausal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Penjagaan serta Pembasmian Tindak Pidana Pencucian Uang tentang tindak pidana pencucian uang aktif dengan intimidasi penjara optimal 20 tahun serta denda Rp10 miliar.